Berita Larangan Mudik 2021

Berita Larangan Mudik 2021 – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat. Dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19, yang dimana tahun 2020 lalu juga menjadi alasan serupa.
Larangan mudik 2021 menimbulkan serangkaian reaksi dari para netizen. Misalnya apakah ada sanksi dan larangan mudik Lebaran 2021 dan aturan formalnya. Aturan larangan yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021 ini bisa dikecualikan dalam keadaan penting.
Berita Larangan Mudik 2021 : Aturan, Sanksi dan Pengecualian Tentang Larangan Mudik 2021
Penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
Dari hasil keputusan bersama pemerintah dan lembaga lainnya, terbitlah aturan baru.
Aturan tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan angka penularan dan kematian Covid-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. Apalagi, pada perayaan lebaran tahun lalu telah terjadi angka kenaikan rata-rata kasus harian infeksi Covid-19. Disini semua masyarakat pun diharuskan berada dirumah saja dan kemudian membuatnya bermain Situs Slot Online Resmi di Agen Slot88 Terbaik dan Terpercaya No 1
- Aturan Mudik Lebaran 2021
Untuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, serta seluruh pegawai swasta dan masyarakat Indonesia sama-sama mendapatkan aturan larangan mudik. Meski mudik dilarang, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021 tetap dilaksanakan. Larangan mudik 2020 diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
- Sanksi Mudik
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah menjelaskan, penerapan sanksi larangan mudik berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang tentang kekarantinaan situs slot terpercaya kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku. Pasal 93 menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
- Pengecualian
Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun demikian, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Seperti mengharuskan bermain judi sbobet bola online dengan cara login disini.